Buat Kategori Aset Pajak
Untuk membuat data kategori aset pajak dilakukan sebagai berikut.
Langkah-langkah
- Dari halaman Dashboard Akunta, akses menu Kategori Aset dengan cara klik menu Aset Tetap > Kategori Aset Pajak.

- Pada halaman Kategori Aset Pajak, klik ‘Data Baru’.

- Pada tab Data Baru, lengkapi isian dengan mengisi Nama, menentukan Metode Penyusutan, Perkiraan Umur, dan keterangan. Klik ‘Buat’ untuk menyimpan data baru.

- Data ditampilkan dalam daftar data.