Skip to main content

Buat Kategori Aset Pajak

Untuk membuat data kategori aset pajak dilakukan sebagai berikut.

Langkah-langkah

  1. Dari halaman Dashboard Akunta, akses menu Kategori Aset dengan cara klik menu Aset Tetap > Kategori Aset Pajak. Halaman Kategori Aset Pajak
  2. Pada halaman Kategori Aset Pajak, klik ‘Data Baru’. Halaman Kategori Aset Pajak
  3. Pada tab Data Baru, lengkapi isian dengan mengisi Nama, menentukan Metode Penyusutan, Perkiraan Umur, dan keterangan. Klik ‘Buat’ untuk menyimpan data baru. Halaman Kategori Aset Pajak
  4. Data ditampilkan dalam daftar data.