Pajak

Pajak pada menu Perusahaan, berfungsi untuk melakukan penambahan serta pengaturan pajak yang dikenakan dalam pencatatan transaksi bisnis/usaha di data usaha Akunta. Secara default saat Anda mengaktifkan fitur Pajak saat persiapan data awal, Akunta akan membuatkan secara otomatis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan persentase 10%. Dan jika dalam transaksi bisnis/usaha Anda memerlukan pajak lainnya lagi, Anda perlu melakukan penambahan serta pengaturannya pada menu Pajak.

Pada halaman utama Pajak, semua data catatan penambahan serta pengaturan pajak yang dikenakan dalam pencatatan transaksi akan disimpan disini. Terdapat fitur Filter data yang membantu visualisasi tampilan data sesuai keinginan Anda.
Membuka Data Baru
- Pada halaman Pajak, klik ‘Data Baru’.

- Anda akan melihat tab Data Baru yang menampilkan isian isian data yang harus Anda lengkapi ketika Anda mencoba Membuat Data Pajak Baru.

Memuat Ulang Daftar Tabel Data
- Pada halaman Pajak, jika data yang baru saja Anda buat tidak ditampilkan dalam daftar tabel data, coba klik ‘Perbarui’.

- Halaman akan memuat ulang tampilan data-data yang ada ke daftar tabel.
Mencari Data Pajak Di Mesin Pencarian
- Ada data spesifik yang ingin Anda cari? Masukkan kata kunci yang dicari, contoh Nama Barang/Jasa ‘Kertas’.

- Lihat pada daftar tabel data, data-data yang muncul akan disesuaikan dengan kata kunci.

Batasi Jumlah Data Muncul Dalam Daftar Tabel
- Pada halaman Pajak, klik item per halaman.

- Pilih jumlah item per tab daftar yang tersedia pada opsi. Contoh 10 item.

- Jumlah data per halaman daftar tabel akan dibatasi sesuai jumlah per item yang dipilih Anda.
📄️ Navigasi Daftar Tabel Data
1. Filter Data pada halaman utama Pajak menghadirkan fitur untuk memilih kolom apa saja yang tampil dalam daftar tabel. Klik 'Perlihatkan Kolom'.
📄️ Membuat Data Pajak
Untuk membuat data pajak baru dapat dilakukan sebagai berikut.
📄️ Lihat Rincian Pajak
Anda dapat melihat rincian data Pajak yang ada dalam daftar data. Berikut caranya.
📄️ Mengubah Data Pajak
Untuk mengubah data pajak dilakukan sebagai berikut.
📄️ Menghapus Data Pajak
Tipe Pajak digunakan sebagai pengaturan pajak yang dikenakan dalam pencatatan transaksi usaha Anda.