Skip to main content

Pajak

Halaman Pajak

Pajak pada menu Perusahaan, berfungsi untuk melakukan penambahan serta pengaturan pajak yang dikenakan dalam pencatatan transaksi bisnis/usaha di data usaha Akunta. Secara default saat Anda mengaktifkan fitur Pajak saat persiapan data awal, Akunta akan membuatkan secara otomatis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan persentase 10%. Dan jika dalam transaksi bisnis/usaha Anda memerlukan pajak lainnya lagi, Anda perlu melakukan penambahan serta pengaturannya pada menu Pajak.

Halaman Pajak


Pada halaman utama Pajak, semua data catatan penambahan serta pengaturan pajak yang dikenakan dalam pencatatan transaksi akan disimpan disini. Terdapat fitur Filter data yang membantu visualisasi tampilan data sesuai keinginan Anda.

Membuka Data Baru

  1. Pada halaman Pajak, klik ‘Data Baru’. Halaman Pajak
  2. Anda akan melihat tab Data Baru yang menampilkan isian isian data yang harus Anda lengkapi ketika Anda mencoba Membuat Data Pajak Baru. Halaman Pajak

Memuat Ulang Daftar Tabel Data

  1. Pada halaman Pajak, jika data yang baru saja Anda buat tidak ditampilkan dalam daftar tabel data, coba klik ‘Perbarui’. Halaman Pajak
  2. Halaman akan memuat ulang tampilan data-data yang ada ke daftar tabel.

Mencari Data Pajak Di Mesin Pencarian

  1. Ada data spesifik yang ingin Anda cari? Masukkan kata kunci yang dicari, contoh Nama Barang/Jasa ‘Kertas’. Halaman Pajak
  2. Lihat pada daftar tabel data, data-data yang muncul akan disesuaikan dengan kata kunci. Halaman Pajak

Batasi Jumlah Data Muncul Dalam Daftar Tabel

  1. Pada halaman Pajak, klik item per halaman. Halaman Pajak
  2. Pilih jumlah item per tab daftar yang tersedia pada opsi. Contoh 10 item. Halaman Pajak
  3. Jumlah data per halaman daftar tabel akan dibatasi sesuai jumlah per item yang dipilih Anda.