SPT PPN/PNBM

SPT Masa PPN/PPNBM merupakan fitur di Akunta yang berfungsi untuk melaporkan PPN dan PPN Bm keluaran dan masukan selama satu periode demi kepentingan pajak perusahaan. Setelah semua informasi terkait transaksi yang dikenakan PPN dan PPNBM dikumpulkan dan dihitung, pengguna dapat menyusun laporan SPT PPN/PPNBM dalam format yang sesuai dengan ketentuan DJP. Web Akunta akan membantu menghasilkan laporan yang siap untuk dilaporkan secara elektronik.

Membuka Data Baru
- Pada halaman SPT PPN/PPNBM, klik ‘Data Baru’.

- Anda akan melihat tab Data Baru yang menampilkan isian isian data yang harus Anda lengkapi ketika Anda mencoba Membuat Data SPT PPN/PPNBM Baru.

Memuat Ulang Daftar Tabel Data
- Pada halaman SPT PPN/PPNBM, jika data yang baru saja Anda buat tidak ditampilkan dalam daftar tabel data, coba klik ‘Perbarui’.

- Halaman akan memuat ulang tampilan data-data yang ada ke daftar tabel.
Mencari Data SPT PPN/PPNBM Di Mesin Pencarian
- Ada data spesifik yang ingin Anda cari? Masukkan kata kunci yang dicari, contoh nomor SPT ‘SPT.2025.08.00002’.

- Lihat pada daftar tabel data, data-data yang muncul akan disesuaikan dengan kata kunci.

Batasi Jumlah Data Muncul Dalam Daftar Tabel
- Pada halaman SPT PPN/PPNBM, klik item per halaman.

- Pilih jumlah item per tab daftar yang tersedia pada opsi. Contoh 10 item.

- Jumlah data per halaman daftar tabel akan dibatasi sesuai jumlah per item yang dipilih Anda.
📄️ Membuat Data SPT Masa PPN/PPNBM Baru
Untuk membuat data SPT masa PPN/PPNBM baru dilakukan sebagai berikut.
📄️ Lihat Rincian Data SPT Masa PPN/PPNBM
Anda dapat melihat rincian data SPT yang ada dalam daftar data. Berikut caranya.
📄️ Lihat Transaksi Pajak pada Data SPT Masa PPN / PPN BM
Setelah membuat Data SPT PPN/PPNBM, Anda dapat melihat rincian transaksi pajak pada data tertentu.
📄️ Menghapus Data SPT Masa PPN/PPNBM
Untuk menghapus data SPT yang telah dibuat dilakukan sebagai berikut.