Skip to main content

SPT PPN/PNBM

Halaman SPT PPN/PNBM

SPT Masa PPN/PPNBM merupakan fitur di Akunta yang berfungsi untuk melaporkan PPN dan PPN Bm keluaran dan masukan selama satu periode demi kepentingan pajak perusahaan. Setelah semua informasi terkait transaksi yang dikenakan PPN dan PPNBM dikumpulkan dan dihitung, pengguna dapat menyusun laporan SPT PPN/PPNBM dalam format yang sesuai dengan ketentuan DJP. Web Akunta akan membantu menghasilkan laporan yang siap untuk dilaporkan secara elektronik.

Halaman SPT PPN/PNBM


Membuka Data Baru

  1. Pada halaman SPT PPN/PPNBM, klik ‘Data Baru’. Halaman SPT PPN/PPNBM
  2. Anda akan melihat tab Data Baru yang menampilkan isian isian data yang harus Anda lengkapi ketika Anda mencoba Membuat Data SPT PPN/PPNBM Baru. Halaman SPT PPN/PPNBM

Memuat Ulang Daftar Tabel Data

  1. Pada halaman SPT PPN/PPNBM, jika data yang baru saja Anda buat tidak ditampilkan dalam daftar tabel data, coba klik ‘Perbarui’. Halaman SPT PPN/PPNBM
  2. Halaman akan memuat ulang tampilan data-data yang ada ke daftar tabel.

Mencari Data SPT PPN/PPNBM Di Mesin Pencarian

  1. Ada data spesifik yang ingin Anda cari? Masukkan kata kunci yang dicari, contoh nomor SPT ‘SPT.2025.08.00002’. Halaman SPT PPN/PPNBM
  2. Lihat pada daftar tabel data, data-data yang muncul akan disesuaikan dengan kata kunci. Halaman SPT PPN/PPNBM

Batasi Jumlah Data Muncul Dalam Daftar Tabel

  1. Pada halaman SPT PPN/PPNBM, klik item per halaman. Halaman SPT PPN/PPNBM
  2. Pilih jumlah item per tab daftar yang tersedia pada opsi. Contoh 10 item. Halaman SPT PPN/PPNBM
  3. Jumlah data per halaman daftar tabel akan dibatasi sesuai jumlah per item yang dipilih Anda.