Skip to main content

Membuat Data SPT Masa PPN/PPNBM Baru

Untuk membuat data SPT masa PPN/PPNBM baru dilakukan sebagai berikut.

Langkah-langkah

  1. Dari halaman Dashboard, akses menu SPT PPN/PPNBM dengan klik menu Laporan > SPT PPN/PPNBM. Halaman SPT PPN/PNBM
  2. Pada halaman SPT PPN/PPNBM, klik ‘Data Baru’. Halaman SPT PPN/PNBM
  3. Pada tab Data Baru, pilih periode pajak yang akan Anda laporkan pada Tanggal. Kemudian pilih Tipe pelaporan yang akan dilaporkan (Tipe pelaporan ada 3 yaitu Pajak Pemasukan, Pajak Keluaran, dan Pajak Pemasukan dan Pengeluaran). Halaman SPT PPN/PNBM
  4. Klik ‘Proses’ untuk memuat daftar data. Daftar data akan ditampilkan dalam tab yang sesuai. Sebagai contoh jika Anda memilih Tipe Pengeluaran ‘Pemasukan’ saja, maka daftar data hanya ada di tab Masukan, sementara tab Keluaran kosong. Halaman SPT PPN/PNBM
  5. Klik ‘Buat’ untuk memproses pelaporan. Halaman SPT PPN/PNBM
  6. Data tersimpan dan termuat dalam daftar data.