Membuat Data SPT Masa PPN/PPNBM Baru
Untuk membuat data SPT masa PPN/PPNBM baru dilakukan sebagai berikut.
Langkah-langkah
- Dari halaman Dashboard, akses menu SPT PPN/PPNBM dengan klik menu Laporan > SPT PPN/PPNBM.

- Pada halaman SPT PPN/PPNBM, klik ‘Data Baru’.

- Pada tab Data Baru, pilih periode pajak yang akan Anda laporkan pada Tanggal. Kemudian pilih Tipe pelaporan yang akan dilaporkan (Tipe pelaporan ada 3 yaitu Pajak Pemasukan, Pajak Keluaran, dan Pajak Pemasukan dan Pengeluaran).

- Klik ‘Proses’ untuk memuat daftar data. Daftar data akan ditampilkan dalam tab yang sesuai. Sebagai contoh jika Anda memilih Tipe Pengeluaran ‘Pemasukan’ saja, maka daftar data hanya ada di tab Masukan, sementara tab Keluaran kosong.

- Klik ‘Buat’ untuk memproses pelaporan.

- Data tersimpan dan termuat dalam daftar data.